Pencanangan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan sudah mulai terealisasikan. Pemerintah mencoba memberikan upayanya untuk tetap menjaga eksistensi kekhususan Jakarta sebagai ‘mantan’ ibu kota dengan membuat Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Namun, upaya pemerintah dengan segala lika-liku unsur kepentingannya malah menggoreskan luka di muka Jakarta. Nihilnya partisipasi publik yang bermakna, runtuhnya kepercayaan masyarakat, dan porak-porandanya rencana desentralisasi menjadi awal bencana demokrasi yang kemudian membuka jalan bagi otoritarianisme.
Powered By EmbedPress