Peringatan International Women’s Day yang jatuh pada 8 Maret tahun ini menjadi momentum yang tepat untuk menggali kembali hak-hak buruh perempuan yang hingga kini belum terakomodasi. Ketimpangan peran dan diskriminasi di lapangan pekerjaan masih kerap terjadi.
Sejatinya Undang-undang Ketenagakerjaan telah mengatur hak-hak buruh perempuan, tetapi bagai tak nyata. Perusahaan kerap menodai klausul-klausul tersebut, menutup mata seakan tak ada. Lalu bagaimana respon pemerintah sebagai penyelenggara negara?
Kasus Aice hanyalah satu dari sekian banyaknya bukti ketidakadilan yang dialami para buruh perempuan. Peringatan International Woman’s Day seharusnya dijadikan salah satu ajang untuk semakin menyuarakan dukungan dan pengawalan untuk menegakkan keadilan kepada buruh perempuan.