Baru-baru ini, terkuaklah fakta mengejutkan bahwa Rektor Unpad telah secara diam-diam menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa baru angkatan tahun 2023. Kenaikan UKT tanpa alasan yang jelas ini memunculkan pertanyaan akan konsistensi nilai-nilai keadilan dalam institusi pendidikan.
Adapun kurangnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan ini. Penting untuk diingat bahwa setiap perguruan tinggi negeri berstatus Badan Hukum (PTN-BH) harus menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam otonomi pengelolaannya. Langkah yang diambil Unpad ini dapat merusak akuntabilitasnya di mata mahasiswa serta publik.
Sejalan dengan amanah dari Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Diharapkan, Unpad dapat memberikan opsi lebih bagi mahasiswa dalam penyesuaian UKT seperti ditambahkannya opsi cicilan dan penangguhan